DEPOK, iNewsDepok.id – Penyidik Mabes Polri akan menerapkan restorative justice setelah pelapor dan tersangka membuat akta damai. Penyidik pun akan menghentikan proses penyidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi
“Penyidik akan menerapkan keadilan resoratif dalam penyelesaian perkara ini,” kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi iNews Depok, Kamis (14/4/2022).
BACA JUGA:
Kejutan Kasus Mafia Tanah Depok! Tercipta Akta Damai antara Tersangka dan Pelapor
Menurut Andi Rian, jika pelapor atau korban mencabut Laporan Polisi (LP) dan ada perdamaian para pihak, maka skema penghentiannya adalah mekanisme keadilan restoratif.
“Perdamaian para pihak secara tertulis di hadapan notaris sudah ada,” ungkap Andi Rian.
Seperti diberitakan iNews Depok, 9 April 2022, Mayjen TNI Purn Emack Syadzily sudah mengajukan pencabutan Laporan Polisi di Bareskrim Polri pada Kamis sore, 7 April 2022.
BACA JUGA:
BREAKING NEWS Kasus Mafia Tanah Depok, Mayjen Emack Cabut Laporan di Mabes Polri
Pencabutan laporan didasari pada Akta Damai antara para tersangka dan pelapor kasus ini. Akta Damai tercipta setelah para tersangka menemui Mayjen TNI Purn Emack Syadzily di Bogor pada Kamis pagi, 7 April 2022.
Para tersangka kasus mafia tanah Depok adalah mantan bos PT Abdi Luhur Kawula Alit (ALKA) Burhanudin Abu Bakar, Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPR Kota Depok Nurdin Al Ardisoma dan makelar tanah Hanafi.
Penyidikan kasus mafia tanah Depok di Mabes bermula saat Emack Syadzily melaporkan penyerobotan tanahnya seluas 2.930 meter persegi yang terletak di Kelurahan Bedahan, Sawangan Depok.
BACA JUGA:
Ini Nama Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah di Depok
Sejumlah orang menyerobot tanah dengan memalsukan tanda tangan Emack Syadzily selaku pemilih sah tanah. Tanah tersebut kemudian ditetapkan Pemkot Depok sebagai tanah fasum persyaratan pendirian perumahan elit Reiwa Town.
Editor : M Mahfud