Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Miliar Rupiah Disita dalam OTT di Bogor, Fahd A Rafiq Ditangkap KPK
Advertisement . Scroll to see content

Gus Yaqut Jadi Tersangka KPK, Gus Yahya: Saya Merasakan, tapi Hukum Tak Bisa Diintervensi

Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:16 WIB
  • author Binti Mufarida
Gus Yaqut Jadi Tersangka KPK, Gus Yahya: Saya Merasakan, tapi Hukum Tak Bisa Diintervensi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto Surabaya.iNews.id/yudha

JAKARTA, iNewsDepok.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, akhirnya angkat bicara terkait status tersangka yang ditetapkan KPK kepada adik kandungnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Meski memiliki ikatan darah yang erat, Gus Yahya menegaskan sikap profesionalnya dengan menyerahkan seluruh perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Sikap Kakak dan Ketegasan Pemimpin

Gus Yahya tidak menampik adanya beban moril atas kasus yang menjerat adiknya. Namun, ia memastikan tidak akan ada upaya intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyidikan di KPK.

"Sebagai kakak, tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum, biarlah berjalan sesuai prosesnya. Saya sama sekali tidak akan ikut campur," tegas Gus Yahya melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut