Gus Yaqut Jadi Tersangka KPK, Gus Yahya: Saya Merasakan, tapi Hukum Tak Bisa Diintervensi
JAKARTA, iNewsDepok.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, akhirnya angkat bicara terkait status tersangka yang ditetapkan KPK kepada adik kandungnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Meski memiliki ikatan darah yang erat, Gus Yahya menegaskan sikap profesionalnya dengan menyerahkan seluruh perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Gus Yahya tidak menampik adanya beban moril atas kasus yang menjerat adiknya. Namun, ia memastikan tidak akan ada upaya intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyidikan di KPK.
"Sebagai kakak, tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum, biarlah berjalan sesuai prosesnya. Saya sama sekali tidak akan ikut campur," tegas Gus Yahya melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Selain itu, ia juga memasang pembatas tegas antara tindakan pribadi Gus Yaqut dengan institusi yang dipimpinnya. Ia memastikan bahwa kasus korupsi kuota haji ini tidak ada kaitannya dengan organisasi Nahdlatul Ulama.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tambahnya singkat.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi penentuan kuota haji periode 2023–2024.
Mengenai langkah penahanan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk pendalaman materi.
"Terkait penahanan, nanti akan kami informasikan lebih lanjut. Tentu akan dilakukan secepatnya agar proses penyidikan berjalan efektif. Kami minta publik untuk bersabar menunggu perkembangan dari tim penyidik," ujar Budi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta