Gus Yaqut Jadi Tersangka KPK, Gus Yahya: Saya Merasakan, tapi Hukum Tak Bisa Diintervensi
Selain itu, ia juga memasang pembatas tegas antara tindakan pribadi Gus Yaqut dengan institusi yang dipimpinnya. Ia memastikan bahwa kasus korupsi kuota haji ini tidak ada kaitannya dengan organisasi Nahdlatul Ulama.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tambahnya singkat.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi penentuan kuota haji periode 2023–2024.
Mengenai langkah penahanan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk pendalaman materi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta