get app
inews
Aa Text
Read Next : Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kuasa Hukum: Kami Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Gus Yaqut Jadi Tersangka KPK, Gus Yahya: Saya Merasakan, tapi Hukum Tak Bisa Diintervensi

Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:16 WIB
header img
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto Surabaya.iNews.id/yudha

Selain itu, ia juga memasang pembatas tegas antara tindakan pribadi Gus Yaqut dengan institusi yang dipimpinnya. Ia memastikan bahwa kasus korupsi kuota haji ini tidak ada kaitannya dengan organisasi Nahdlatul Ulama.

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tambahnya singkat.

Update Penyidikan KPK

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi penentuan kuota haji periode 2023–2024.

Mengenai langkah penahanan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk pendalaman materi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut