Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Miliar Rupiah Disita dalam OTT di Bogor, Fahd A Rafiq Ditangkap KPK
Advertisement . Scroll to see content

Gus Yaqut Jadi Tersangka KPK, Gus Yahya: Saya Merasakan, tapi Hukum Tak Bisa Diintervensi

Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:16 WIB
  • author Binti Mufarida
Gus Yaqut Jadi Tersangka KPK, Gus Yahya: Saya Merasakan, tapi Hukum Tak Bisa Diintervensi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto Surabaya.iNews.id/yudha

Selain itu, ia juga memasang pembatas tegas antara tindakan pribadi Gus Yaqut dengan institusi yang dipimpinnya. Ia memastikan bahwa kasus korupsi kuota haji ini tidak ada kaitannya dengan organisasi Nahdlatul Ulama.

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tambahnya singkat.

Update Penyidikan KPK

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi penentuan kuota haji periode 2023–2024.

Mengenai langkah penahanan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk pendalaman materi.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut