get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Mafia Tanah Depok, Bareskrim Polri Akan Hentikan Penyidikan Melalui Skema Restorative Justice

Mengungkap Misteri Sosok Burhanudin Abu Bakar, Kasus Mafia Tanah Depok

Senin, 24 Januari 2022 | 07:26 WIB
header img
Burhanudin Abu Bakar, tersangka kasus tanah di Mabes Polri (Foto: M Mahfud/iNews Depok)

Ia bercerita bahwa cukong tanah Depok tersebut asalnya dari Brebes Jawa Tengah. Burhanudin Abu Bakar disebutnya lahir tahun 1957.

iNews Depok kemudian menghubungi kuasa hukum Burhanudin Abu Bakar, Sigit MB. Ia mengaku belum lama ini menjadi kuasa hukum Burhanudin Abu Bakar.

BACA JUGA:

Nurdin Dicecar Penyidik Mabes Polri Soal Kwitansi Rp40 Juta, Kasus Mafia Tanah Depok

“Kita minta ijin klien dulu apakah bersedia ditemui atau tidak,” kata Sigit.

Burhanudin Abu Bakar dijadikan tersangka oleh Mabes Polri bersama tiga tersangka lainnya yaitu Eko Herwiyanto  Kadishub Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma  anggota DPRD Kota Depok, dan Hanafi.

Penyelidikan dan penyidikan dimulai setelah Mabes Polri menerima laporan Rudy Tringadi, SH yang mewakili kliennya, mantan Direktur BAIS Mayjen Purn Emack Syadzily pada tanggal 8 Juli 2020.
 
Atas laporan tersebut para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penipuan, penggelapan, dan pertolongan jahat. 

Kasusnya adalah Emack Syadzily merasa tanahnya seluas 2.930 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Sawangan Depok diserobot untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum. Fasilias tersebut sebagai syarat keluarnya IMB Perumahan Reiwa Town.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut