Ia bercerita bahwa cukong tanah Depok tersebut asalnya dari Brebes Jawa Tengah. Burhanudin Abu Bakar disebutnya lahir tahun 1957.
iNews Depok kemudian menghubungi kuasa hukum Burhanudin Abu Bakar, Sigit MB. Ia mengaku belum lama ini menjadi kuasa hukum Burhanudin Abu Bakar.
BACA JUGA:
Nurdin Dicecar Penyidik Mabes Polri Soal Kwitansi Rp40 Juta, Kasus Mafia Tanah Depok
“Kita minta ijin klien dulu apakah bersedia ditemui atau tidak,” kata Sigit.
Burhanudin Abu Bakar dijadikan tersangka oleh Mabes Polri bersama tiga tersangka lainnya yaitu Eko Herwiyanto Kadishub Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma anggota DPRD Kota Depok, dan Hanafi.
Penyelidikan dan penyidikan dimulai setelah Mabes Polri menerima laporan Rudy Tringadi, SH yang mewakili kliennya, mantan Direktur BAIS Mayjen Purn Emack Syadzily pada tanggal 8 Juli 2020.
Atas laporan tersebut para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penipuan, penggelapan, dan pertolongan jahat.
Kasusnya adalah Emack Syadzily merasa tanahnya seluas 2.930 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Sawangan Depok diserobot untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum. Fasilias tersebut sebagai syarat keluarnya IMB Perumahan Reiwa Town.
Editor : M Mahfud