get app
inews
Aa Text
Read Next : Baliho Liar dan Posko Ormas di GDC Depok Dirobohkan Satpol PP

Kuasa Hukum Ungkap Mafia Tanah di Depok, Ini Tanggapan BPN dan PN Depok

Rabu, 02 Juli 2025 | 14:18 WIB
header img
Pengacara Andi Tatang Supriyadi membeberkan adanya mafia tanah di Depok. Foto: iNews Depok/Mada Mahfud

DEPOK, iNews Depok.id – Isu mafia tanah kembali menggegerkan Depok. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dan PN Depok ikut disebut-sebut.

Kasus ini mencuat setelah seorang pengacara Andi Tatang Supriyadi membeberkan kronologi yang merugikan kliennya. 

Kepada wartawan, Andi Tatang menceritakan kronologi kasus yang ditanganinya.

"Klien kami tidak pernah mengetahui bahwa ada gugatan namun tiba-tiba mendapat surat dari pengadilan terkait akan dilakukan eksekusi," kata Andi Tatang di kantornya di Cilodong pada Selasa, 1 Juli 2025.

Andi merujuk Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 83/Pdt.G/2023/pn.Dpk.

Kejanggalan lain ketika permohonan pengukuran ulang objek lahan (constatering) yang diajukan ke BPN Kota Depok tidak direspons. 

"Surat itu tidak ada respons dari BPN, lalu kami berkirim surat lagi. Intinya di dalam surat itu berisi permohonan pengukuran ulang objek (constatering). Sampai akhirnya ada putusan pengadilan," imbuhnya.

Merasa dirugikan, Andi Tatang mengambil langkah hukum dengan mengadukan BPN Kota Depok ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta melaporkan hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial. 

"Permohonan kami sederhana, ukur ulang itu obyek. Jika memang klien kami terbukti melakukan PMH, silakan obyek itu serahkan ke penggugat," tegasnya.

Andi Tatang Supriyadi menduga bahwa ketidakmauan BPN untuk melakukan pengukuran ulang ini mengindikasikan adanya mafia tanah. 

"Dugaan saya begitu, indikasi mafia tanah. Apa susahnya lakukan pengukuran ulang," kata Andi Tatang. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut