JAKARTA, iNews.id - Atas cuitannya di Twitter, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak. Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.
"Dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/1/2021) malam.
BACA JUGA:
Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Sejumlah Pihak ke Polisi
Soal itu, Ramadhan menyebutkan cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," kata Ramadhan.
Eks Politikus Partai Demokrat ini dilaporkan oleh seseorang berinisial HP, yakni Haris Pertama, Ketua Umum DPP KNPI, terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Habib Nabil Almusawa "Turun Gunung", Minta Polisi Tangkap Ferdinand Hutahaean
Dalam laporannya pelapor menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.
Oleh karena itu, kata Ramadhan, Polri bakal mengusut adanya laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) terhadap Ferdinand Hutahaean.
Setelah laporan diterima, penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat ini tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
"Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Ramadhan mengatakan laporan tersebut cepat diproses oleh Mabes Polri kurang dari 24 jam karena Polri memproses laporan tersebut secara adil dan transparan.
"Ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan, jadi penyidik Bareskrim Polri melakukan setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional," kata Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.
Dalam akun Twitternya, Ferdinand mencuit, 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela, pada Selasa 4 Januari 2022.
Cuitan tersebut menimbulkan respons warganet sehingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani