get app
inews
Aa Read Next : 7 Kontroversi Selebgram Oklin Fia: Jilboobs hingga Jilat Es Krim, Anak Uje Geram

Kasus Holywings, Komunitas Pengacara Minta Direksi PT ABG Bertanggung Jawab

Jum'at, 01 Juli 2022 | 10:07 WIB
header img
Praktisi hukum Hendarsam Marantoko. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsDepok.id - Organisasi praktisi hukum di Indonesia menuntut tanggung jawab direksi PT Aneka Bintang Gading (ABG), perusahaan yang mengelola outlet restoran dan bar Holywings Indonesia, atas promosi minuman keras (Miras) gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang membuat enam karyawannya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

 

Organisasi advokat tersebut adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang didampingi para advokat dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), serta advokat yang menjadi kuasa hukum dari prinsipal Muhammad Faisal selaku Penggugat I dan Muhammad Chusni Mubarok selaku Penggugat II, serta penyandang nama ‘’Muhammad’’ dan umat Islam sebagai penganut agama rahmatan lil'alamin yang dibawa Nabi Muhammad SAW.

 

Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok menggugat Dirut PT ABG berinisial ESW secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (30/6/2022), dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar.

 

Keduanya menggugat karena merasa tersakiti oleh promosi Holywings mengingat Miras merupakan jenis minuman yang diharamkan dalam agama Islam.

 

Menurut narahubung ACTA, Hendarsam Marantoko, promosi itu merupakan bentuk penghinaan, penistaan, dan pelecehan agama Islam, dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), karena kebebasan beragama merupakan bagian penting dari hak dasar kemanusiaan (pasal 28G dan pasal 29 UUD 1945). 

 

"Dan di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (sila kesatu Pancasila), tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana (rechtdelicten) yang dari kodratnya merupakan perbuatan tercela dan sebagai bentuk anti-pati terhadap program pemerintah dalam upaya menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No.8 dan No.9 Tahun 2006, serta dapat merusak tatanan dan kerukunan umat beragama dan menyebabkan masalah disintegritas bangsa," kata Hendarsam seperti dikutip dari siaran persnya, Jumat (1/7/2022).

 

Ia menegaskan, ACTA dan HAMI, juga kedua penggugat dan umat Islam, mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Polres Jakarta Selatan terhadap enam karyawan Holywings Indonesia yang telah dijadikan tersangka 

 

Namun, kata Hendarsam, pihaknya juga meminta pertanggung jawaban direksi PT ABG (in casu Direktur Utama PT ABG) yang patut diduga telah lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan dan pengambilan kebijakan atas promosi Miras gratis yang dilakukan oleh para karyawan Holywings yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antar golongan) sesuai ketentuan pasal 1367 KUHPerdata jo pasal 1 angka 5 dan pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas.

 

"Kami juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memeriksa perkara ini, untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar atas penghinaan terhadap para penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’, yang dilakukan oleh para tergugat yang nantinya akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan," katanya 

 

ACTA dan HAMI, juga kedua penggugat dan umat Islam, meminta para tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut terhadap para penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’, umat muslim, dan Masyarakat Indonesia di muka Pengadilan dan di hadapan publik yang dimuat di 3 saluran televisi nasional dan 3 media cetak nasional selama 7 hari berturut-turut, sejak perkara itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.  

 

"Penegakan hukum tetap harus dijalankan. Fiat Justitia Ruat Caelum (tegakan keadilan meski langit akan runtuh)," pungkas Hendarsam.

Seperti diketahui, pomo Miras gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria telah menghadapkan Holywings Indonesia dengan hukum karena diduga mengandung unsur penistaan agama.

Meski demikian, meski manajemen perusahaan itu telah meminta maaf, mereka mengatakan kalau promosi itu merupakan tanggung jawab karyawan.

Enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka adalah EJD (27) Direktur Kreatif Holywings, NDP (26) desain program, DAD (27) pembuat desain promo, EA (22) tim Admin Media Sosial, AAB (25) Social Media Offcier dan AAM (25) tim promo.

 

 

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut