get app
inews
Aa Read Next : Ormas Islam Gelar Tadarus Kebangsaan, Tumbuhkan Narasi Kebangsaan untuk Cegah Ujaran Kebencian

Dijerat 4 Pasal Sekaligus, Ferdinand Hutahaean Tidak Ajukan Eksepsi

Selasa, 15 Februari 2022 | 17:32 WIB
header img
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdana di PN Jakpus, Selasa (15/2/2022). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal sekaligus oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, hingga menodai agama tertentu yang berpotensi menyebabkan perpecahan.

Hal ini diketahui dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Pada dakwaan pertama, JPU menyebut Ferdinand melalui akun Twitternya, @FerdinandHaean3, telah menyiarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Terdakwa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU Baringin Sianturi saat membacakan surat dakwaannya.

Mantan politisi Partai Demokrat itu dianggap bersalah karena salah satu cuitannya yang berkaitan dengan kasus Habib Bahar bin Smith telah menciptakan rasa permusuhan.

Dalam cuitan tersebut, JPU juga menilai ada ketidaksukaan Ferdinand terhadap Habib Bahar bin Smith.

"Bahwa isi dari tweet (cuitan) yang diunggah oleh terdakwa tersebut, menciptakan rasa permusuhan dan ketidaksukaan terdakwa terhadap Bahar Bin Smith yang sedang tersangkut masalah hukum, agar Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian," kata JPU.

Pada dakwaan kedua, Ferdinand didakwa bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian lewat akun Twitter miliknya. Dakwaan kedua tersebut juga berkaitan dengan kasus yang menjerat Habib Bahar Bin Smith.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata JPU.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut