get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipertimbangkan dalam Sidang, Hukuman Mati dan Kebiri Menanti Herry Wirawan

Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

Selasa, 04 Januari 2022 | 21:51 WIB
header img
Guru pesantren Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap para santri. Foto: Okezone

BANDUNG, iNews.id - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan beragendakan pemeriksaan Herry sebagai terdakwa dilaksanakan pada Selasa (4/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang tersebut digelar secara tertutup dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menghadirkan terdakwa secara virtual.

Herry menjalani sidang secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung, tempat Herry ditahan sejak kasus tersebut terungkap pertengahan 2021 lalu.  

BACA JUGA:

Korban Kekerasan Seksual Mendesak untuk Dapat Perlindungan, Ini Upaya Presiden Jokowi

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, berdasarkan fakta di persidangan, Herry mengakui seluruh perbuatannya seperti yang tertera dalam dakwaan.

"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ungkap Dodi seusai persidangan.

Dalam dakwaan, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu memperkosa 13 santriwati. Bahkan, beberapa santriwati di antaranya hamil dan melahirkan.

Selain itu, ada santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali.

BACA JUGA:

Miris, Diiming-imingi Hadiah 8 Santri Dicabuli Oknum Ustaz di Kuningan

Herry Wirawan didakwa memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Kasus tersebut terungkap sejak pertengahan 2021 lalu dan baru mencuat ke publik Desember 2021 lalu.

Dodi mengatakan selain mempertanyakan isi dalam dakwaan, jaksa juga turut mempertanyakan hasil dari fakta-fakta persidangan yang muncul. Menurut Dodi, Herry juga mengakui fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh JPU ya di persidangan. Menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua. Fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," terang Dodi.

Soal motif, Dodi mengungkapkan Herry mengaku khilaf atas perbuatan bejat yang dilakukannya. Herry kerap memberikan jawaban berbelit saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tetap menjawab khilaf telah melakukan perbuatan biadab itu.

BACA JUGA:

Sasaran Vaksinasi Booster 21 Juta Jiwa Masyarakat, Dimulai 12 Januari 2022

"Jadi kan kalau dia sampaikan seperti itu. Ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, dia juga meminta maaf, itu yang dia sampaikan," katanya.

Dodi mengakui pihaknya batal menghadirkan Herry secara langsung di pengadilan karena ada beberapa persoalan yang membuat JPU tidak bisa menghadirkan Herry untuk memberikan keterangan secara langsung.

"Akhirnya kami mengambil keputusan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara daring seperti biasa. Terdakwa di rutan dan kami dengarkan di sini,” katanya.

Dodi juga mengatakan menghadirkan Herry ke ruang sidang memerlukan koordinasi dengan banyak pihak dan faktor lain di luar persidangan yang harus dilalui JPU.

"Keinginan kami awalanya mau dihadirkan, tapi tentu kami harus mendengar masukan majelis, harus mendengar juga dari rutan dan sebagainya. Akhirnya digelar secara daring," pungkas Dodi.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut