BANDUNG, iNews.id – Keluarga korban dari aksi bejat Herry Wirawan terhadap 21 orang santriwati meminta pelaku dihukum kebiri, selain pidana.
“Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu,” tegas perwakilan keluarga korban, Hikmat Dijaya.
“Kita sudah kehilangan harga diri dan masa depan anak dan mental anak yang ada di sini, harapan kita itu sudah mati suri lah,” tambah Hikmat yang keponakannya menjadi korban.
Sejumlah pihak mendesak pemberian hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mendesak agar Herry Wirawan dihukum maksimal. “Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Jumat (10/12/2021).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar juga mengatakan, Herry Wirawan dapat diancam tambahan hukuman kebiri seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto juga mengecam perilaku tersebut dan menyayangkannya, lantaran pelaku justru seorang yang paham agama. "Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," kata Yandri, Kamis (9/12/2021).
Editor : Ikawati