get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

Pesantren Herry Wirawan Diisukan Praktikkan Nikah Mut'ah

Jum'at, 10 Desember 2021 | 21:18 WIB
header img
Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, yang dikelola Herry Wirawan. (Foto: Tagar/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Beragam kabar tak sedap bermuncul setelah kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan (36), pengasuh sekaligus pemilik Ponpes Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) di Kota Bandung, Jawa Barat, bermunculan dan membuat perkembangan kasus ini makin seru.

Setelah muncul dugaan kalau Herry menggunakan dana yayasan untuk menyewa hotel dan apartemen demi menyetubuhi korbannya, bahwa dia ternyata alumnus Universitas Islam Nusantara, dan jumlah santriwati pesantrennya yang disetubuhi bukan 12, melainkan 21 orang, kini muncul isu tak sedap lain.

Isu itu menyebutkan kalau Herry dan pesantrennya menganut ajaran Syiah dan mempraktikkan nikah mut'ah alias nikah/kawin kontrak.

Isu itu mulanya beredar di grup-grup WhatsApp, lalu melebar ke Twitter. Isu itu dihembuskan dalam bentuk tangkapan layar yang tak jelas darimana sumbernya.

Dalam tangkapan layar itu terdapat dua tangkapan layar dari dua media yang beredar tentang kasus Herry tersebut, dan di bawahnya terdapat penjelasan tentang kasus itu berdasarkan versi si pelempar isu yang mengaku tinggal sangat dekat dengan pesantren itu, bahkan jaraknya hanya terhalang tiga rumah.

“Maaf emak2 d luar topik... mau meluruskan berita karena emang pesantren ini deket rumah aku, jaraknya kehalang tiga rumah. Jelas banget malahan, karena aku di atas pesantren ini di bawah,” tulisnya seperti dikutip, Jumat (10/12/2021).

Berikut kelanjutannya;

“Pesantren ini faham Syiah makanya sudah kejadian dari tahun 2016 karena emang ajaran nikah mut’ah, makanya si santriwatinya gak ada yang berani speak up atau minta tolong sama warga.” 

Si santri udah didoktrin sama ajaran Syiah makanya bisa sampe ada yang melahirkan 2 kali. Dan warga pun ga ada yang curiga satu pun karena emang adem-adem aja.

Bahkan di pesantren itu ada satu kamar tempat praktek nikah mut’ah. Kunci kamarnya pun pakai kode si gurunya itu... Kenapa bisa ketahuan karena ada satu santri baru yang ga bisa nerima ajaran begitu, makanya dia speak up ke keluarganya.

Dan gak ada satu pun anak2 kompleks sini yang ngaji di situ emang agak tertutup gitu... Maaf ya cerita panjang gini sebagai pelajaran buat kita nyari pesantren kudu hati-hati plus jangan samakan semua pesantren eror begini".


Foto: Ist

Informasi kalau korban Herry bukan 12 santriwati, melainkan 21, disampaikan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari. Dia bahkan mengatakan kalau para santriwati itu ada yang sudah digauli Herry sejak usia 13 tahunan.

"Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, semuanya sebenarnya ada 21 korban," katanya kepada wartawan, Jumat (10/12/2021). 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan Herry di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, diketahui kalau Herry menyetubuhi para korbannya sejak tahun 2016 hingga 2021 dan rentang usianya saat ini 16-17 tahun.

Para korban diketahui mayoritas berasal dari Garut, Jawa Barat, yang merupakan kampung halaman Herry. 

Dari perilakunya itu, Herry mendapat sembilan anak yang masih bayi dari korbannya.

Masih belum jelas apakah praktik nikah mut'ah itu dipraktikkan Herry terhadap para korbannya ataukah tidak, namun yang menjadi pertanyaan publik, mengapa kasus ini bisa berlangsung selama 5 tahun dan bahkan sampai ada korban yang melahirkan hingga dua kali. Apakah pengurus pesantren yang lain tak tahu, atau mereka tutup mata?

Yang juga menjadi pertanyaan besar publik, mengapa orangtua korban yang anaknya hamil, bahkan melahirkan, tidak segera mengambil tindakan agar anaknya tidak menjadi korban kebuasan seks Herry selama bertahun-tahun?

Diah mengatakan kalau para korban didoktrin oleh Herry, sehingga tak mudah untuk keluar dari pesantren itu. Doktrinnya adalah bahwa Herry merupakan pelindung mereka, sehingga di sana mereka merasa aman, dan meyakini kalau perbuatan Herry terhadap mereka adalah benar.

Kalimat "meyakini kalau perbuatan Herry terhadap mereka adalah benar" bisa menimbulkan persepsi bahwa para korban tidak keberatan disetubuhi, meski sampai hamil dan melahirkan.

Hingga berita diturunkan, pengacara Herry maupun pengelola pesantrennya belum dapat dimintai konfirmasi. (mmn)

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut