get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Korban Kekerasan Seksual Mendesak untuk Dapat Perlindungan, Ini Upaya Presiden Jokowi

Selasa, 04 Januari 2022 | 21:10 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Setkab

JAKARTA, iNews.com - Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Air belakangan ini mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu mendapatkan perhatian bersama, terutama kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.

Oleh karena itu, Presiden mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.

BACA JUGA:

Mencegah Jakarta Tenggelam, Penjelasan Menteri PUPR Soal SPAM Regional di Jatiluhur dan Serpong

Jokowi mencermati dengan seksama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.

“Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Selasa (4/1/2022).

Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

BACA JUGA:

Harga Minyak Goreng Masih Melambung, Presiden Jokowi Minta Mendag Operasi Pasar Agar Terkendali

Dengan demikian, jelas Jokowi, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” pungkas Presiden.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut