GARUT, iNews.id - Sejumlah santriwati yang menjadi korban pemerkosaan terdakwa HW ingin kembali bisa bersekolah. Beberapa di antara mereka kondisinya sudah membaik dan ingin sekolah lagi.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, saat menemui beberapa korban beserta keluarganya. Beberapa korban tinggal di satu wilayah di wilayah Garut selatan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (11/12/2021).
"Saya baru menengok mereka tadi malam. Perjalanan sangat panjang dari kota ke Garut selatan saja kurang lebih tujuh jam," kata mantan Bupati Purwakarta dua periode, Minggu (12/12/2021).
Untuk menuju seorang rumah korban tidak bisa diakses menggunakan mobil. Untuk menuju ke sana, Dedi diantar aparat desa menggunakan motor menuju lokasi.
"Ke sana hanya bisa pakai motor karena kondisi jalan tidak begitu bagus," ujar Kang Dedi.
Didampingi aparat desa setempat, Dedi bertemu dengan korban dan orang tuanya. Terlihat korban sudah semakin membaik dan mulai menata kembali kehidupannya yang normal.
Namun menurut Dedi, ada beberapa korban yang hingga kini masih merasa ketakutan dan trauma dengan apa yang dialami, sehingga masih perlu waktu dan bimbingan untuk kembali normal.
"Rata-rata mereka sudah mulai membaik, sudah ingin sekolah lagi," ujarnya.
Mendengar keinginan tersebut, Dedi berinisiatif menjadi orang tua angkat mereka. Mereka akan ditanggung biaya dan kebutuhan sehari-hari, serta melanjutkan ke pesantren yang selama ini berada di bawah naungan Dedi Mulyadi.
"Mereka mau dan beberapa ingin ikut pesantren di Purwakarta. Para orang tuanya sudah mengizinkan juga," ucap Kang Dedi.
Sebagaimana diketahui, korban pemerkosaan HW ada 21 orang dari Garut dan sejumlah daerah lainnya. Herry Wirawan merupakan guru sekaligus pemilik Pondok Pesantren TM dan Ponpes MH Antapani. Saat ini, Herry Wirawan mendekam di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Perkara asusila ini telah masuk tahap persidangan. Pada 21 Desember 2021 mendatang, persidangan kedelapan
Kang Dedi berharap pengadilan bisa memberikan hukuman sebanding dengan apa yang dialami korban. Sehingga hukuman tersebut bisa membuat jera para pelaku kejahatan seksual lainnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani