Pada tahun 1954 pola pendidikan diubah, pendidikannya tidak lagi untuk tingkat dasar, akan tetapi untuk tingkat Tsanawiyah dan Aliyah. Usaha ini disambut baik oleh masyarakat karena di desa Karangduwur atau di wilayah setempat belum ada pendidikan sejenis dan belum ada pendidikan yang setingkat dengan SLTP dan SLTA.
Dalam pengembangannya madrasah tidak banyak mengalami hambatan. Sejak tahun 1961 madrasah ini sudah dapat melengkapi sarana-sarana pendidikan yang memadai. Gedung belajar dan kantor guru sudah terpenuhi, semuanya dengan swadaya masyarakat.
Status madrasah adalah pendidikan swasta di bawah lembaga Yayasan Kesejahteraan Ummat (YAKU) desa Karangduwur. Yayasan ini mendapat legalitas dari pemerintah dengan akte notaris No: 19/25 Februari 1975.
Mengikuti perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat serta mutu pendidikan, madrasah memasukkan materi-materi pelajaran umum dengan tidak mengubah kapasitas pelajaran agama yang menjadi misi utama penyelengaraan madrasah.
Usaha kemudian dirintis oleh As’ad Damanhuri SH, pada waktu itu dirinya menjabat sebagai kepala madrasah sekitar tahun 1961-1965, yaitu setelah madrasah mengikutsertakan anak didiknya dalam ujian negara. Dengan usaha ini akhirnya madrasah dapat membantu anak didiknya melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan di atasnya, baik perguruan tinggi umum atau agama.
Para siswa-siswi MWI Karangduwur. Foto: dok MWI Karangduwur
Editor : M Mahfud