KEBUMEN, iNews Depok.id - Modus usaha jual beli sembako, Jamaludin, warga Kebumen menjadi korban penipuan oleh mantan rekan bisnisnya dengan kerugian mencapai lebih Rp 2 miliar. Akibatnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Kebumen.
Kuasa hukum korban, Zakaria Nuriman Wanda menuturkan, penipuan dan penggelapan ini awalnya terjadi pada Juli 2023 di mana pelaku yang berinisial P dan N mengajak Jamaludin untuk berdagang sembako.
"Saat itu, hubungan antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis. Setelah itu terjadi kesepakatan di antara mereka. Jamaludin pun juga setuju untuk memberi pinjaman modal," beber Zakaria kepada iNews, Selasa (9/7/2024).
Zakaria menambahkan, awalnya bisnis sembako tersebut berjalan lancar tanpa ada masalah. Hingga akhirnya usaha yang awalnya romantis ini berubah saat korban merasa tertipu dengan uang yang telah disetor ke pelaku.
"P dan N melakukan penipuan dan penggelapan atas modal yang dipinjamkan oleh Jamaludin dengan kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 2,36 miliar," ungkap Zakaria.
Hingga pada Januari 2024, P pun mengaku kepada Jamaludin bahwa dia telah menipu dan menggelapkan uang modal. Bahkan P juga mengakui bahwa uang itu ditransfer ke orang lain yaitu M melalui rekening A dan S.
Editor : M Mahfud