get app
inews
Aa Text
Read Next : Top! Oknum Jaksa Nakal Dibekuk KPK, Kejagung Ucapkan Terima Kasih

Samin Tan Ditahan Kejagung, Dugaan Korupsi Tambang Ilegal AKT

Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:43 WIB
header img
Samin Tan, pengusaha tambang ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tambang ilegal PT Amin Koalindo Tuhup. (Foto: Jonathan Simanjuntak).

JAKARTA, iNews Depok.id Samin Tan, pengusaha tambang ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tambang ilegal PT Amin Koalindo Tuhup (AKT).

Penahanan dimulai hari ini, Sabtu (28/3/2026) setelah Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief memaparkan Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga menjual hasil tambang menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Dokumen tak sah diperoleh melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.

"Kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," tutur Syarief.

Tak hanya itu, PT AKT diduga tetap melakukan pengelolaan tambang meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah dicabut pada 2017. AKT diketahui masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025.

"PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," ujar Syarief.

Tindakan Samin Tan, diduga merugikan keuangan negara sekaligus perekonomian negara. Jumlah kerugian negara masih dihitung Kejagung.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut