Logo Network
Network

Pengamat Hukum Minta Wamenkumham Dinonaktifkan Sementara Selama Penyidikan, Terkait Dugaan Pemerasan

Kartika
.
Selasa, 21 Maret 2023 | 11:36 WIB
Pengamat Hukum Minta Wamenkumham Dinonaktifkan Sementara Selama Penyidikan, Terkait Dugaan Pemerasan
Wamenkumham berinisial EOSH dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng melaporkan Wamenkumham EOSH ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan, beberapa waktu lalu. Foto: MPI/ArieDwi

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengamat hukum Fajar Trio meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menonaktfkan sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial EOSH selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, maka proses pengungkapan dugaan kasus pemerasan Helmut Hermawan dapat dilakukan secara independen.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham EOSH ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan.

"Penonaktifan tersebut perlu dilakukan agar independensi KPK tetap terjaga dalam mengungkap dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilaporkan IPW. Jadi Presiden perlu menonaktifkan sementara EOSH," ujar Fajar dalam keterangannya pada Selasa (21/3/2023).

Fajar mengatakan, meski harus menerapkan azas praduga tak bersalah, namun laporan IPW terkait EOSH cukup menarik perhatian publik dan perlu ditindaklanjuti oleh KPK.

"Sebab dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat negara dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi, khususnya dalam hal komitmen pemberantasan korupsi," kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menanggapi pernyataan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang menilai jika laporannya ke KPK terkesan tendensius dan mengarah pada fitnah.

Mengenai hal tersebut, Sugeng mengaku tak mempermasalahkan tuduhan Eddy yang menyebut dirinya telah memfitnah. Sugeng mengatakan bahwa Eddy memiliki hak untuk menepis tuduhannya.

Menurut Sugeng, jika hal tersebut dilakukan sebagai suatu dialektika di ruang publik agar bisa mendidik masyarakat untuk faham terkait kasus yang tengah dihadapinya.

Follow Berita iNews Depok di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini