get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

Pengamat Hukum Minta Wamenkumham Dinonaktifkan Sementara Selama Penyidikan, Terkait Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:36 WIB
header img
Wamenkumham berinisial EOSH dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng melaporkan Wamenkumham EOSH ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan, beberapa waktu lalu. Foto: MPI/ArieDwi

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengamat hukum Fajar Trio meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menonaktfkan sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial EOSH selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, maka proses pengungkapan dugaan kasus pemerasan Helmut Hermawan dapat dilakukan secara independen.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham EOSH ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan.

"Penonaktifan tersebut perlu dilakukan agar independensi KPK tetap terjaga dalam mengungkap dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilaporkan IPW. Jadi Presiden perlu menonaktifkan sementara EOSH," ujar Fajar dalam keterangannya pada Selasa (21/3/2023).

Fajar mengatakan, meski harus menerapkan azas praduga tak bersalah, namun laporan IPW terkait EOSH cukup menarik perhatian publik dan perlu ditindaklanjuti oleh KPK.

"Sebab dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat negara dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi, khususnya dalam hal komitmen pemberantasan korupsi," kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menanggapi pernyataan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang menilai jika laporannya ke KPK terkesan tendensius dan mengarah pada fitnah.

Mengenai hal tersebut, Sugeng mengaku tak mempermasalahkan tuduhan Eddy yang menyebut dirinya telah memfitnah. Sugeng mengatakan bahwa Eddy memiliki hak untuk menepis tuduhannya.

Menurut Sugeng, jika hal tersebut dilakukan sebagai suatu dialektika di ruang publik agar bisa mendidik masyarakat untuk faham terkait kasus yang tengah dihadapinya.

"Kan sama. Saya tuduh Eddy korupsi, Eddy berhak tuduh saya fitnah. Jadi itu dialektika saja, tidak masalah. Dialektika di ruang publik perlu, agar mendidik masyarakat menjadi lebih faham," ucap Sugeng kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan jika IPW memiliki bukti yang cukup, dan berharap laporannya ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.

"Bukti IPW cukup kuat. IPW berharap kasus dilanjutkan ke penyidikan," katanya

Sebelumnya, Wamenkumham pmendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas aduan IPW terkait dugaan pemerasan senilai Rp7 miliar lewat asisten pribadi Wamenkumham.

"Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ucap Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Sugeng menyebut jika ada dugaan pemerasan yang mengakibatkan terjadinya aliran dana senilai Rp7 miliar diterima oleh EOSH melalui dua orang asisten pribadinya.

"Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing 2 miliar, 2 miliar sebesar 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR," kata Sugeng di Gedung KPK pada Selasa (14/3/2023).

Sugeng menjelaskan, dugaan pemerasan itu dialami oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, terkait dengan permintaan konsultansi terkait permasalahan PT CLM.

Tak hanya itu, Sugeng juga mengatakan bahwa EOSH meminta kepada HH agar asprinya bernama YAR dapat ditempatkan sebagai Komisaris di PT CLM.

"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris, satu orang yang tercantum saudara YAR," tambahnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut