"Kan sama. Saya tuduh Eddy korupsi, Eddy berhak tuduh saya fitnah. Jadi itu dialektika saja, tidak masalah. Dialektika di ruang publik perlu, agar mendidik masyarakat menjadi lebih faham," ucap Sugeng kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan jika IPW memiliki bukti yang cukup, dan berharap laporannya ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.
"Bukti IPW cukup kuat. IPW berharap kasus dilanjutkan ke penyidikan," katanya
Sebelumnya, Wamenkumham pmendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas aduan IPW terkait dugaan pemerasan senilai Rp7 miliar lewat asisten pribadi Wamenkumham.
"Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ucap Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Sugeng menyebut jika ada dugaan pemerasan yang mengakibatkan terjadinya aliran dana senilai Rp7 miliar diterima oleh EOSH melalui dua orang asisten pribadinya.
"Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing 2 miliar, 2 miliar sebesar 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR," kata Sugeng di Gedung KPK pada Selasa (14/3/2023).
Sugeng menjelaskan, dugaan pemerasan itu dialami oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, terkait dengan permintaan konsultansi terkait permasalahan PT CLM.
Tak hanya itu, Sugeng juga mengatakan bahwa EOSH meminta kepada HH agar asprinya bernama YAR dapat ditempatkan sebagai Komisaris di PT CLM.
"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris, satu orang yang tercantum saudara YAR," tambahnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani