JAKARTA, iNewsDepok.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap soal penyebab maraknya sengketa kepemilikan perusahaan tambang. Menurutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham kerap melegalkan status badan hukum tanpa menyelidiki asal-usul perusahaan.
“Peran Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU yang mengesahkan status badan hukum tanpa melakukan pemeriksaan substantif terhadap akta perubahan anggaran dasar perusahaan, ini yang menjadi biang kerok sengketa hukum terkait kepemilikan perseroan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, seperti dikutip, Rabu (9/8/2023).
Sugeng merespon soal sengketa kepemilikan perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan, yaitu PT Anzawara Satria. Di mana terjadi perubahan direksi dan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang tidak kuorum.
Namun, hasil rapat tersebut disahkan oleh Ditjen AHU. Ditambah lagi, pengesahan itu terbit tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM. Padahal, perubahan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mendapat persetujuan kementerian teknis.
“Diduga terjadi permainan oknum Ditjen AHU dengan pihak tertentu yang berkepentingan di dalam pengesahan badan hukum,” ungkap Sugeng.
Sebelumnya, Sugeng juga sempat menyoroti soal sengketa kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan tambang nikel di Sulawesi Selatan. Ia menduga terjadi gratifikasi di tubuh Kemenkumham yang melegalkan perubahan kepemilikan perusahaan tersebut.
Ia sempat melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya lalu berseteru. Sugeng dilaporkan balik ke Bareskrim Polri oleh asisten pribadi Wamenkumham atas dugaan pencemaran nama baik.
Editor : M Mahfud