JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Mayoritas pegawai pajak tersebut menggunakan nama istri dalam kepemilikan saham.
Hal tersebut disampaikan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kemenkeu dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri, tetapikan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," kata Pahala.
Pahala mengatakan para pegawai pajak itu memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di sejumlah sektor. Dia pun masih mendalami soal saham perusahaam yang dimiliki oleh pegawai pajak itu.
"Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering segala macam," ujarnya.
Meskipun demikian, Pahala tak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan. Namun, dia khawatir akan terjadi konflik kepentingan bila ratusan abdi negara itu memiliki saham yang bergerak sebagai konsultan pajak.
Editor : M Mahfud