Kinerja positif tersebut tetap melaju kencang meskipun Kejagung sempat diterpa isu internal terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Suparji menegaskan bahwa masalah hukum atau pergantian pejabat tidak menghentikan sistem yang ada.
Hal ini membuktikan pemberantasan korupsi di Kejagung bekerja sebagai orkestra kelembagaan yang solid dan tidak bergantung pada figur tertentu, sekaligus menguji penerapan prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Langkah penyitaan aset dalam skala fantastis tersebut sekaligus menandai pergeseran paradigma pemberantasan korupsi, dari yang semula berfokus mengejar pelaku menjadi melacak alur uang dan aset.
Penindakan tidak hanya bertujuan menghukum fisik pelaku, tetapi juga merampas seluruh keuntungan ekonomi hasil kejahatan agar kembali ke negara. Pendekatan serupa juga diterapkan pada kasus tata kelola MBG, di mana Kejagung menyita aset senilai miliaran rupiah dari mantan Kepala BGN.
Meski begitu, besarnya nilai barang sitaan selama penyidikan bukanlah akhir dari proses hukum, karena penghitungan pasti kerugian negara oleh auditor masih terus berlangsung.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
