JAKARTA, iNews Depok.id - Kejadian unik pembacaan vonis saat sahur Ramadan 2026. Kerry Adrianto anak Riza Chalid divonis 15 Tahun, denda Rp1 miliar dan wajib bayar uang pengganti Rp2,9 Triliun.
Amar putusan sudang perkara Tata Kelola Minyak dan Produk Mentah dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
"Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membaca vonis.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Kerty membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).
Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan Kerry yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi
Sementara yang meringankan, Kerry belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Kerry Adrianto adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Ia menyebut akan melakukan banding
"Insya Allah mau ajuin banding," kata Kerry.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
