JAKARTA, iNewsDepok.id - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menilai Jaksa Agung berhasil mengembalikan marwah Kejaksaan melalui penanganan serangkaian kasus korupsi berskala besar dalam beberapa bulan terakhir.
Kejaksaan Agung dinilai semakin berani mengusut perkara berdimensi ekonomi tinggi, mulai dari sektor sumber daya alam, pertambangan, hingga kawasan kehutanan.
Bukti konkret keberanian ini terlihat pada penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V Lampung.
Penyidikan yang menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan tersebut berhasil menyita dan menerima penitipan uang lebih dari 1 triliun rupiah serta 166 ribu dolar AS dari PT PSMI, yang kini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya Jampidsus pada Bank Syariah Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
