JAKARTA, iNews Depok.id - Pidato mantan Panglima TNI disesalkan karena mempertentangkan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).
Menurut Pitra, hierarki Polri dibawah Presiden adalah hierarki konstitusional, bukan konfliktual atau politis.
"Narasi mendorong pembelahan persepsi publik terhadap relasi konstitusional antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Kapolri sebagai pimpinan institusi penegak hukum," kata Pitra.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kapolri merupakan pembantu Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa polri alat negara bukan alat kementerian serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Karena itu narasi yang seolah-olah mempertentangkan Presiden dan Kapolri merupakan bentuk distorsi konstitusional yang menyesatkan publik dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang sah," jelas Pitra.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
