Petisi Ahli Sesalkan Pidato Gatot Nurmantyo Pertentangkan Kapolri dengan Presiden

Buyung Achdian
Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Pidato mantan Panglima TNI disesalkan karena mempertentangkan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Presiden Prabowo Subianto. 

Hal tersebut disampaikan Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026). 

Menurut Pitra, hierarki Polri dibawah Presiden adalah hierarki konstitusional, bukan konfliktual atau politis. 

"Narasi mendorong pembelahan persepsi publik terhadap relasi konstitusional antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Kapolri sebagai pimpinan institusi penegak hukum," kata Pitra. 

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kapolri merupakan pembantu Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa polri alat negara bukan alat kementerian serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Karena itu narasi yang seolah-olah mempertentangkan Presiden dan Kapolri merupakan bentuk distorsi konstitusional yang menyesatkan publik dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang sah," jelas Pitra. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network