JAKARTA, iNewsDepok.id - Wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tengah menjadi perdebatan di kalangan pemangku kepentingan kepolisian dan hukum di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penguatan peran Kompolnas lebih tepat diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada, bukan melalui pembentukan undang-undang baru.
Pendapat ini mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan analis politik senior, Boni Hargens, dengan argumen bahwa Kompolnas adalah bagian integral dari ekosistem kelembagaan Polri.
Dalaam keterangan tertulis yang dikirim pada Selasa 12 Mei 2026 dia menyebutkan wacana pembentukan undang-undang khusus bagi Kompolnas pertama kali dilontarkan oleh mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Usulan ini didasarkan pada pandangan bahwa Kompolnas membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat dan mandiri agar dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi Polri secara lebih efektif dan independen.
Dalam argumentasinya, pembentukan UU tersendiri dinilai akan memberikan kewenangan yang lebih luas dan jelas kepada Kompolnas, sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kerangka regulasi yang sudah ada dalam UU Kepolisian.
Perlu diketahui, kata dia, diskusi mengenai penguatan Kompolnas tidak terlepas dari konteks reformasi Polri yang kini sudah dilaporkan diterima Presiden Prabowo pada 5 Mei 2026 lalu.
Sejak era reformasi, upaya untuk memperkuat mekanisme pengawasan sipil terhadap kepolisian terus berkembang. Kompolnas sendiri dibentuk sebagai salah satu instrumen dari upaya tersebut, dengan mandat untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian nasional dan mengawasi kinerja Polri.
"Oleh karena itu, pertanyaan mengenai bentuk regulasi yang paling tepat untuk Kompolnas adalah isu yang relevan dan berdampak strategis," kata Boni.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
