Massa Petisi 26 Kepung DPRD Kabupaten Bogor, Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Upah Pungut

Tim iNews
Ratusan massa Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu yang tergabung dalam Petisi 26 mengepung Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (28/9/2026) menyuarakan penolakan keras terhadap upah pungut pegawai Bappenda. Foto: iNews

CIBINONG, iNews Depok.id— Ratusan massa Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu yang tergabung dalam Petisi 26 mengepung Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (28/9/2026).

Mereka menyuarakan penolakan keras terhadap praktik korupsi sekaligus menagih komitmen para anggota dewan untuk mendukung penggalangan satu juta tanda tangan Petisi Tolak Korupsi.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Selain kasus upah pungut, warga menuntut lembaga rasuah itu membongkar seluruh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang sedang ditangani.

Tuntutan publik ini bergulir cepat berbarengan dengan langkah KPK mendalami pemotongan insentif pegawai Bappenda. Tim penyidik bahkan telah menyita uang senilai Rp1,5 miliar yang diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik ilegal tersebut. Saat ini, penyidik terus melacak asal-usul, periode, hingga mekanisme pemotongan anggaran.

"Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami," tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada iNews.id.

Budi menambahkan bahwa penyidik tidak hanya menyasar aliran dana dan pihak penerima manfaat, tetapi juga membidik dalang utama di balik instruksi pemotongan tersebut. "Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa," jelas Budi.

Guna memperkuat bukti, tim lembaga anti-rasuah melancarkan penggeledahan di sejumlah instansi vital Pemkab Bogor, meliputi Kantor Bappenda, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kantor Dinas Pendidikan. Tak berhenti di situ, penyidik langsung memeriksa deretan pejabat Pemkab Bogor di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (31/8/2026).

Di antara pejabat yang diperiksa terdapat Kepala Bappenda Adi Mulyadi, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, Kasubbag Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, dan Kepala BKPSDM Yunita Mustika. Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan para pejabat tersebut berfokus pada pendalaman mekanisme pemberian insentif serta dugaan pemotongan yang merugikan pegawai.

KPK juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi. Kendati demikian, Budi menekankan bahwa pemanggilan Bupati sepenuhnya berada di bawah kewenangan teknis penyidik yang disesuaikan dengan kebutuhan konstruksi perkara.

"Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture dalam tahap penyidikan ini," ujar Budi.

Penyidikan kasus ini masih berjalan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga KPK belum menetapkan maupun mengumumkan nama tersangka secara resmi. Kemunculan nama Rudy Susmanto dalam pusaran penyidikan tidak serta-merta menjadikannya sebagai tersangka. Selain perkara upah pungut, KPK turut mendalami dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan skala prioritas dan kecukupan alat bukti. Penyidik mendahulukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bersentuhan langsung dengan perkara sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

"Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," tutur Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Setyo memastikan bahwa penyidik akan menentukan momentum yang tepat jika keterangan Bupati Bogor memang dibutuhkan. "Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya," kata Setyo. Ia berjanji akan menyampaikan jadwal pemeriksaan kepada publik apabila penyidik telah menetapkan agenda tersebut.

Dari barisan demonstran, Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu Riswan Riswanto menegaskan bahwa Gerakan Petisi 26 bukan bertujuan memvonis pihak tertentu sebelum ada keputusan hukum. Gerakan ini murni wujud pengawasan publik agar hukum ditegakkan secara adil dan objektif.

"Hari ini kita akan tagih komitmen anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk mendukung penggalangan 1 juta tanda tangan tolak korupsi," tegas Riswan di sela-sala aksi.

Guna memenuhi asas keberimbangan berita, redaksi iNews telah mengonfirmasi perkembangan penyidikan ini kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rudy belum memberikan respons.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network