JAKARTA, iNewsDepok.id - – Pihak PT Temasra Jaya memberikan klarifikasi dan tanggapan mengenai lima poin penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI terkait status pengelolaan lahan dan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 28 September 2026, menyampaikan pandangannya bahwa pencatatan lahan tersebut ke dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara perlu ditinjau kembali dari segi kesesuaian prosedur dan dasar hukumnya.
Menurut Petrus, tanah dan bangunan seluas 2.975 meter persegi tersebut secara administratif tercatat atas nama PT Temasra Jaya.
Hal ini didasarkan pada proses pengalihan hak pelepasan bangunan bersama Kementerian ATR/BPN pada tahun 2009 dan 2010, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1585 Kelurahan Gondangdia oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat pada 10 Januari 2022.
Pihaknya menilai pencatatan atas tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2 oleh Mabes TNI dalam SABMN-DJKN perlu divalidasi kembali asas yuridisnya agar sesuai dengan ketentuan administratif yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
