JAKARTA. iNewsDepok.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dinilai membutuhkan langkah luar biasa. Krisis regenerasi hakim akibat moratorium rekrutmen yang berlangsung panjang disebut telah memicu kekurangan hakim di sejumlah pengadilan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertema “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo” di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, kondisi kekurangan hakim harus segera ditangani agar tidak mengganggu fungsi lembaga peradilan. Menurut dia, situasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah konstitusional dalam mempercepat regulasi jabatan hakim.
Margarito bahkan mengusulkan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Jabatan Hakim. Menurut dia, krisis regenerasi hakim akibat moratorium yang berkepanjangan dapat menjadi alasan adanya kegentingan yang memaksa.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
