Krisis Regenerasi Peradilan, RUU Jabatan Hakim Dinilai Mendesak Disahkan

Vitrianda Hilba Siregar
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dinilai membutuhkan langkah luar biasa. Foto: ist

JAKARTA. iNewsDepok.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dinilai membutuhkan langkah luar biasa. Krisis regenerasi hakim akibat moratorium rekrutmen yang berlangsung panjang disebut telah memicu kekurangan hakim di sejumlah pengadilan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertema “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo” di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, kondisi kekurangan hakim harus segera ditangani agar tidak mengganggu fungsi lembaga peradilan. Menurut dia, situasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah konstitusional dalam mempercepat regulasi jabatan hakim.

Margarito bahkan mengusulkan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Jabatan Hakim. Menurut dia, krisis regenerasi hakim akibat moratorium yang berkepanjangan dapat menjadi alasan adanya kegentingan yang memaksa.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network