Ekskavator Ratakan 10 Klaster Mewah Lapas Cibinong, DPR Pastikan Bukan Aset Kemenimipas

Yuwantoro Winduajie / Mada Mahfud
Satu unit ekskavator meratakan sepuluh bangunan klaster mewah di Lapas Cibinong setelah Komisi XIII DPR memastikan deretan unit tersebut bukan aset resmi Kemenimipas dan melanggar aturan bantaran sungai. (Foto: iNews.id/Yuwantoro Winduajie)

BOGOR, iNews Depok.id– Satu unit ekskavator meratakan deretan 10 bangunan di area klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 12.39 WIB. 

Langkah tegas ini berlangsung sesaat setelah rombongan Komisi XIII DPR meninjau langsung lokasi yang belakangan menyita perhatian publik tersebut.

Petugas di lapangan mengawali proses pembongkaran dengan memadamkan seluruh aliran listrik pada bangunan target. Secara simultan, deretan truk bersiaga mengangkut perabotan keluar dari dalam area sebelum alat berat mengeksekusi struktur fisik bangunan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan bahwa pihaknya mendorong penertiban ini karena sepuluh dari tiga belas bangunan yang berdiri di area tersebut tidak tercatat sebagai aset milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Selain masalah kepemilikan, tata letak bangunan tersebut juga terbukti melanggar regulasi lingkungan.

"Berdasarkan informasi dari Pak Irjen, dan sebetulnya juga sudah disampaikan oleh Pak Dirjen ketika rapat dengar pendapat, bahwa status bangunan dari 13 itu, ada 10 bangunan yang itu bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Sugiat saat berada di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sugiat menambahkan bahwa lokasi pendirian bangunan tersebut menyimpan risiko pelanggaran hukum yang nyata.

"Dan yang paling berbahaya, itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan," tuturnya.

Komisi XIII DPR sebelumnya telah merumuskan kesepakatan pembongkaran ini bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rapat dengar pendapat resmi.

"Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami, Pak, nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini, supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan pembangunannya di bantaran sungai," kata Sugiat.

Legislator ini berharap petugas dapat menuntaskan seluruh proses perataan bangunan dengan cepat agar tidak menyisakan persoalan hukum di masa mendatang. Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal atas kasus ini, Komisi XIII DPR berencana menggelar rapat dengar pendapat khusus bersama Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network