Petisi Ahli Sesalkan Pidato Gatot Nurmantyo Pertentangkan Kapolri dengan Presiden

Buyung Achdian
Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli. Foto: Ist

Petisi Ahli memandang bahwa keterangan Gatot tersebut berpotensi mendelegitimasi Polri di mata masyarakat, terutama di tengah upaya Polri melakukan pembenahan internal dan penegakan hukum secara profesional.

Delegitimasi institusi penegak hukum bukan hanya berbahaya, tetapi juga dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, yang pada akhirnya merugikan stabilitas nasional.

Petisi Ahli menegaskan bahwa seorang tokoh publik, terlebih yang pernah menduduki jabatan strategis negara, memiliki tanggung jawab moral dan etik untuk menjaga narasi publik agar tidak memecah belah institusi negara.

Politik adu domba antara aparat negara adalah praktik tidak beradab secara demokratis, dan bertentangan dengan semangat persatuan nasional sebagaimana diamanatkan Pancasila.

Petisi Ahli menegaskan bahwa kritik terhadap Polri adalah sah dan dilindungi hukum, sepanjang dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network