SP3 Dibatalkan Hakim Praperadilan, Penyidik Harus Lanjutkan Perkara

Vitrianda
Haeruddin Masarro resmi mengadukan perkara kliennya ke Komisi III DPR. Foto: ist

JAKARTA, iNewsDepok.id-  Meski status SP3 sudah dibatalkan atau dicabut oleh hakim praperadilan, namun perkara belum dilanjutkan kembali oleh penyidik.

Hal ini disampaikam Haeruddin Masarro, kuasa hukum Vicky Bhagwani. Situasi ini secara resmi pun dilaporkan ke Komisi III DPR.

Menurutnya, Polda Metro Jaya (PMJ tidak menindaklanjuti laporan kliennya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan terlapor ABN dalam kasus yang telah dilaporkan sejak 31 Maret 2016 (LP_1512/III/2016/PMJ/Dit.Res.Krimum).

"Meskipun nilai kasus ini mungkin kecil, namun pelanggaran yang dilakukan kepolisian berulang kali memiliki nilai yang besar," ujar Haeruddin dalam laporannya kepada Komisi III DPR RI pada Jumat (25/4/2025).

Haeruddin menjelaskan bahwa setelah setahun penyidikan, terlapor tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukti dinilai kuat. Bahkan, penyidikan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) No. 89/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017.

Atas SP-3 tersebut, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2017. Hakim PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan tersebut melalui Putusan No. 32/Pid.Prap/2017 pada 17 Mei 2017, yang menyatakan SP-3 tidak sah dan memerintahkan penyidikan untuk dilanjutkan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network