JAKARTA, iNews Depok.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menang dalam praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, status tersangka Indra Iskandar tak sah.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026) dengan hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.
Indra Iskandar sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR yang diduga terjadi pada 2020.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” kata Sulistiyanto dalam persidangan.
Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK selaku termohon tidak memenuhi ketentuan formil minimal 2 alat bukti mengacu KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah alat bukti yang dimiliki KPK dikategorikan alat bukti tak sah. Tak hanya itu, alat bukti ternyata baru dikumpulkan setelah penetapan tersangka. Cara ini bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
”Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sulistiyanto.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
