JAKARTA, iNews Depok.id – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menempuh upaya hukum praperadilan.
Permohonan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026) tertulis klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Gus Yakut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sekitar sebulan lalu, tepatnya Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut tak sendirian, eks staf khususnya yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
