Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Tempuh Praperadilan

Nur Khabib/Mada Mahfud
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menempuh upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Foto:

JAKARTA, iNews Depok.id – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menempuh upaya hukum praperadilan.

Permohonan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026) tertulis klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Gus Yakut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sekitar sebulan lalu, tepatnya Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut tak sendirian, eks staf khususnya yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network