SP3 Dibatalkan Hakim Praperadilan, Penyidik Harus Lanjutkan Perkara

Vitrianda
Haeruddin Masarro resmi mengadukan perkara kliennya ke Komisi III DPR. Foto: ist

"Namun, hingga saat ini perkara tersebut belum ditangani oleh penyidik," tegas Haeruddin.

Ia berharap Komisi III DPR RI memberikan perhatian pada kasus ini karena Polda Metro Jaya dinilai telah mengabaikan putusan praperadilan. 

"Kami berharap permohonan kami diterima dan Komisi III DPR RI bersedia mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan kasus ini," katanya.

Vicky Bhagwani menambahkan bahwa ia mengenal terlapor karena bertetangga. Terlapor meminjam dana miliaran rupiah untuk usaha pemecahan batu di Kalimantan. "Saya sempat diajak ke sana dan diperlihatkan usaha pemecah batu yang ternyata bukan miliknya," ungkap Vicky. "Karena percaya, saya menyerahkan uang secara bertahap, dan seiring waktu, masalah ini muncul."

Menanggapi laporan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyatakan bahwa putusan praperadilan hakim bersifat mengikat dan seharusnya dilaksanakan oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa putusan praperadilan lebih fokus pada aspek formal daripada materiil.

"Artinya, dalam penerbitan SP-3 tersebut ada prosedur yang dilanggar atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak sesuai, sehingga hakim memutuskan SP-3 itu tidak sah dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum," jelas Nasir Djamil.

"Dalam gugatan praperadilan, hakim tidak diperbolehkan menolak gugatan yang masuk. Saya menduga ada persyaratan formal yang tidak dipenuhi dalam kasus tersebut, dan hal itu menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan gugatan," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network