JAKARTA, iNews Depok.id – Penyidikan kasus kebakaran gedung Cyber 1 Mampang Jakarata Selatan yang menewaskan 2 siswa magang dari SMK Taruna Bhakti Depok masih simpang siur.
Kasus kebakaran ini diperkirakan menimbulkan kerugian besar karena terjadi di pusat teknologi yang disewa oleh banyak perusahaan besar, termasuk anak usaha Telkom Tbk, yakni PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma).
Kebakaran terjadi pada 2 Desember 2021. Hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan penanganannya, apakah ada penyidikan atau tidak.
Awalnya muncul informasi bahwa kasus tersebut dihentikan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Selatan alias SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu belum menjawab secara detil.
"Coba nanti dicek dulu ya," ujar Nurma kepada wartawan.
Namun setelah itu, AKP Nurma belum menanggapi pertanyaan wartawan terkait perkembangan kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary juga memilih tak menjawab pertanyaan wartawan. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut meminta wartawan untuk konfirmasi langsung ke Polres Jakarta Selatan.
"Tanya ke Jaksel ya. Jaksel yang tangani kasusnya ya," kata Kombes Ade Ary pada Kamis (29/8/2024).
Namun terkait dugaan SP3, Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari menyebut tak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Jaksel.
"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum pernah menerima SPDP terkait perkara kebakaran Gedung Cyber 1 yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2021 dari Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Haryoko Ari.
Editor : M Mahfud