JAKARTA, iNews Depok.id - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung. Dari tangkapan ini, polisi menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp25 miliar.
Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 di mana petugas memberhentikan yang membawa benih lobster sebanyak 20 boks di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
"Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup di mana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T," kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).
Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan nomor luar negeri untuk mengambil barang dengan cara sembunyi-sembunyi atau take over dari satu mobil ke mobil lainnya.
"Selanjutnya jika sudah selesai proses take over atas perintah T, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di-take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T," kata Charles.
"Menurut pengakuan B, benih bening lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri," imbuhnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait