JAKARTA, iNewsDepok.id - Polsek Jagakarsa menetapkan FRS (37), pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja RR yang diduga melakukan pemukulan terhadap pemotor lain berinisial AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Selain menahan pelaku, pihak kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan medis khusus untuk mendalami kondisi fisik tersangka saat melakukan aksi koboi jalanan tersebut.
“Kita akan lakukan cek urine,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, Senin (6/7/2026). Nurma menjelaskan bahwa pengecekan tersebut sangat penting untuk mengetahui secara pasti apakah FRS turut berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang atau tidak saat menganiaya korban. “Iya di tes urine. Nanti positif atau tidaknya hasilnya saya infokan,” ujar dia.
Aksi penganiayaan yang sempat viral di media sosial ini diketahui berawal dari masalah sepele di jalan raya. Korban AA berinisiatif menegur pelaku karena merasa bagian belakang kendaraannya terus-menerus disenggol dari belakang.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
