Seorang Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Jualan Wadah Makanan Agar SPPG Disetujui

Achmad Al Fiqri / Mada Mahfud
DirdikJampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan tersangka baru kasus korupsi MBG yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI). (Foto: iNews.id / Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews Depok.id – Seorang jenderal polisi yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Makanan Bergizi Gratis. Tersangka dididuga korupsi jualan wadah makanan (ompreng) kepada calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penetapan tersangka Brigjen LMI diumumkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Syarief.



Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network