Jelang Vonis, PT BKUM Optimis PN Jaksel Tak Akan Batalkan Putusan BANI

Tama
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MNC Portal Indonesia/Ari Sandita Murti

JAKARTA, iNewsDepok.id - Sidang gugatan PT MMI terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT BKUM berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon dan para termohon.

Kuasa Hukum PT BKUM, Toni Butarbutar, mengatakan pihaknya tetap berkesimpulan putusan BANI tidak dapat dibatalkan.

"Tadi agenda terakhir kesimpulan, di mana kami tetap menyimpulkan bahwa permohonan pembatalan putusan BANI itu tidak mempunyai dasar hukum  yang kuat untuk dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Toni, usai persidangan, Kamis (3/8/2023).

Pasalnya, menurut Toni, putusan BANI bersifat final dan mengikat. Selain itu, tidak ada alasan kuat untuk membatalkan putusan BANI.

"Kemudian juga tidak ada alasan-alasan yang disebutkan dalam UU (Arbitrase) itu yang masuk untuk melakukan pembatalan. Kemudian dari preseden-preseden terdahulu pun tidak ada yang pernah dibatalkan, sepanjang putusan BANI itu memang diambil sesuai dengan peraturan yang ada dan prosedur yang ada di BANI," imbuhnya.

Ia menuturkan, sepanjang persidangan pihak pemohon tidak dapat membuktikan unsur-unsur yang ada di Pasal 70 Undang-Undang (UU) Arbitrase.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network