Jelang Vonis, PT BKUM Optimis PN Jaksel Tak Akan Batalkan Putusan BANI

Tama
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MNC Portal Indonesia/Ari Sandita Murti

Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023. 

"Segala hal mengenai permasalahan hukumnya sudah selesai dalam proses di BANI. Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat," ujar Kamil. 

Sementara itu, kuasa hukum PT MMI Yudo Sukmo Nugroho mengatakan, BANI mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli saat menjatuhkan putusan.

"Kami menilai, BANI telah mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan oleh MMI," kata Yudo di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Adapun PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan perkara ini pada Kamis (10/8/2023) mendatang.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network