Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.
"Segala hal mengenai permasalahan hukumnya sudah selesai dalam proses di BANI. Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat," ujar Kamil.
Sementara itu, kuasa hukum PT MMI Yudo Sukmo Nugroho mengatakan, BANI mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli saat menjatuhkan putusan.
"Kami menilai, BANI telah mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan oleh MMI," kata Yudo di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Adapun PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan perkara ini pada Kamis (10/8/2023) mendatang.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait