Jelang Vonis, PT BKUM Optimis PN Jaksel Tak Akan Batalkan Putusan BANI

Tama
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MNC Portal Indonesia/Ari Sandita Murti

"Pasal 70 itu apabila putusan diambil dengan tipu muslihat, apabila putusan itu ada dokumen yang disembunyikan. Tapi ternyata itu tidak terbukti," ucap Toni.

"Jadi sama sekali kalau saya lihat sih dari kondisi yang ada tadi, tidak ada yang spesifik bahwa semacam tipu muslihat, ada penemuan-penemuan dokumen palsu, atau ada putusan yang diambil dengan berat sebelah, itu nggak ada lah," tambahnya.

Diketahui, perkara Nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT KSM.

Berdasarkan putusan pembatalan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT KSM dinyatakan pailit. Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada kreditur. 

Sehingga, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Tujuannya, melunasi berbagai utang dan kewajiban KSM kepada negara dan atau para kreditur. Kurator menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).

Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat kesepakatan. Belakangan, ada  pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network