Divonis 1 Tahun Penjara Soal Kasus Film Porno, Siskaeee Kembali Mengaku Kapok

Tama
Siskaeee bersama terpidana lain kasus film pornografi. Foto: iNews/Tama

JAKARTA, iNews Depok.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis satu tahun penjara pada Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara satu tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang mana Siskaeee dituntut selama 2,5 tahun penjara.

Sementara itu, Siskaeee yang menerima vonis tersebut bersyukur karena hingga kini masih banyak yang mendukung dan membelanya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network