JAKARTA, iNews Depok.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis satu tahun penjara pada Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara satu tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Sementara itu, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang mana Siskaeee dituntut selama 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, Siskaeee yang menerima vonis tersebut bersyukur karena hingga kini masih banyak yang mendukung dan membelanya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait