Di sisi lain, Toni menyebut ada perkara serupa yang tengah disidangkan di PN Jakarta Selatan yaitu antara PT AGR dan PT MMI.
"AGR ini pemegang sahamnya MMI. Lucunya lagi gugatan ini dilakukan diam-diam untuk membatalkan perjanjian yang kami tandatangani tadi, waktu perusahaan masih pailit kan. Sementara gugatan ini, PT BKUM tidak disertakan. Ya terang lah pasti menang dia, nggak ada yang intervensi," kata Toni.
"Pertanyaannya begini, ketika perusahaan ini pailit, kemana mereka ini semua? Nggak muncul. Begitu sudah sehat dibuat oleh klien saya, muncul semua," imbuhnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum BANI, Kamil Zacky Permandha menyatakan pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan itu. Ia berharap majelis hakim PN Jaksel dapat mengambil putusan secara profesional.
"Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil," ujar Kamil dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/7/2023).
Optimisme Kamil didasari proses arbitrase untuk perkara nomor 45101/XII/ARBBANI/2022. Selama proses arbitrase, Kamil menyebut majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait