get app
inews
Aa Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Cinta Segitiga Maut di Kota Tangerang, Pacar Bunuh Mantannya Pacar

Jum'at, 03 Juni 2022 | 20:58 WIB
header img
Pengungkapan kasus cinta segitiga maut di Kota Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers, Jumat, 3/6/2022 (Foto: Ist)

Disemprot dengan Cairan WD

Saat ketiganya bertemu, Dea mengambil langkah seribu, melarikan diri menggunakan motor Fachrul.

Fachrul sendiri menyemprotkan cairan Karbu Cleaner WD ke muka korban.

Korban yang terkejut, seketika membersihkan mukanya. Pada saat itulah Fachrul mengambil palu dan memukulkan  palu ke kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali. Korban roboh dan tak sadarkan diri.

Fachrul langsung mendorong korban ke arah semak-semak.  Tak berhenti sampai situ, Fachrul mengambil barang-barang korban antara lain HP merek  M3 Warna Hitam di Kantong Jaket Korban.

Fachrul juga membawa kabur motor korban.

Dalam kasus ini, polisi mengantongi barang bukti milik pelaku utama antara lain sebuah Palu Besi, sebuah Pisau Cutter, kartu Sim Card 3,  dan kartu Mermory Card. Sejumlah baju milik pelaku utama juga menjadi barang bukti antara Baju Warna Merah, Celana Pendek Warna Hitam, Sweater Warna Hitam, dan Topi Warna Hitam.

Sementara untuk Dea, barang bukti antara lain Sweater Warna Abu-Abu. 

Barang bukti lain yaitu sebuah kunci Sepeda Motor merek Honda Vario; satu unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Putih Nomor Polisi B 3881 FIH, sebuah kunci Sepeda Motor Merk Honda Vario 150, sebuah unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi B 3647 CLC.

Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan atau pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut