TANGERANG, DepokiNews – Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers bersama terkait kasus pembunuhan berlatar cinta segitiga. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Fachrul Ramadhan bin Hasanudin (21) dan Dea Febriani binti Syaiful Asri (18). Korbannya adalah Bayu Samudra.
Konferensi pers berlangsung di Gedung Satya Haprabu Polda Metro Jaya, Jumat, 03 Juni 2022 Pukul 14.00 Wib.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, SIK, MSi dan didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH, SIK, M.SI.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Polres Metro Tangerang Kota menerima informasi adanya orang tergeletak di Jalan Puri 11 Arah Masuk Gerbang Tol Tangerang, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Informasi masuk pada Rabu 1 Juni 2022 Pukul 09.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, Polres Metro Tangerang Kota segera menerjunkan tim ke tempat kejadian perkara. Informasi tersebut betul. Satu sosok laki-laki tergeletak dengan tubuh luka-luka.
Penyelidikan pun dilakukan yang melibatkan Tim Gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Ciledug.
Polda Metro mengerahkan Unit III dan Unit IV Timsus I Subdit Tahbang/Resmob Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum. Sedangkan Polres Metro Tangerang menerjunkan penyidik dari Satreskrim. Sedangkan Polsek Cileduk dari unsur Satreskrim yang dipimpin Akp Tomy Haryono, S.I.K.
Editor : M Mahfud