JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terdapat aturan tentang pidana bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Sebelumnya pernyataan Mahfud itu dibantah Wamenkumham Edward Omar Sharuf Hiariej yang mengatakan bahwa aturan itu tidak ada dalam RKUHP.
Penegasan itu disampaikan Mahfud setelah bantahan Wamenkumham tersebut dipersoalkan netizen pemilik akun @SyaefullahHamid.
"Kalau Wamen bener, maka berarti Pak Mahfud MD asbun. Gimana tanggapan Pak @mohmahfudmd?" tanya netizen itu seperti dikutip Selasa (24/5/2022).
"Anda saja yang tak ngerti. Wamen benar, saya benar," jawab Mahfud di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.
Ia menjelaskan kalau di RKUHP memang tidak ada akronim LGBT.
"Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam sutuasi dan cara tertentu," jelasnya
Mantan ketua MK itu lalu menggunakan perumpamaan kata "maling" yang tak ada dalam KUHP, tetapi dalam KUHP dinyatakan sebagai "perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum, dan seterusnya.
Sebelumnya, pada 18 Mei 2022 di Bali, Mahfud mengatakan dalam RKUHP terdapat pengaturan tentang LGBT disertai ancaman pidana. Misalnya, LGBT akan dilarang tampil dalam acara-acara tertentu.
Namun, kata Mahfud, pembahasannya tertunda sejak tahun 2017 karena adanya protes dari sejumlah kalangan.
"Kalau sikap pemerintah sudah jelas di situ, dan saya pribadi sejak awal mendukung," katanya.
Namun, pada Senin (23/5/2022), di gedung DPR, Jakarta, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiraej, membantah pernyataan Mahfud itu
"LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada," katanya.
Dia menjelaskan, RKUHP netral terhadap gender, sehingga takkan spesifik membahas pidana bagi gender tertentu.
Editor : Rohman