DEPOK, iNewsDepok.id - Qatar menerapkan peraturan yang sangat keras terhadap pemain dan tim official yang terlibat dalam gelaran Piala Dunia 2022, dan juga bagi penonton
Mereka yang melakukan seks bebas dan melakukan pesta minuman keras (Miras) di ruang publik baik sebelum maupun sesudah pertandingan, akan diganjar hukuman hingga 7 tahun penjara.
Dikutip dari Daily Star, Jumat (24/6/2022), terkait saksi tersebut, Qatar telah membuat larangan melakukan seks bebas dan pesta miras tersebut.
Qatar bahkan melarang penonton membawa miras ke area stadion maupun ke tempat umum.
"Qatar melarang para penonton untuk melakukan seks selain dengan pasangan resmi, dan pesta miras di tempat publik selama Piala Dunia. Fans tak diperbolehkan untuk membawa dan minum miras di sekitar stadion dan tempat umum," kata media tersebut.
Larangan itu juga telah disosialisasikan ke sejumlah hotel di Qatar agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dan dilarang menyelenggarakan acara 'one night stand' yang biasa dilakukan oleh para penggemar sepak bola.
Para pelanggar dapat dikenai sanksi hukum berupa ancaman penjara hingga tujuh tahun.
“Seks adalah hal yang sangat tidak mungkin, kecuali jika Anda datang sebagai suami dan istri. Tidak akan ada one-night stand di turnamen ini. Tidak akan ada pesta sama sekali. Setiap orang perlu menjaga hal itu, kecuali jika mereka ingin mengambil risiko terjebak di penjara," kata seorang polisi kepada Daily Star.
Selain seks bebas dan miras, Qatar juga melarang LGBT yang saksinya diatur dalam KUHP 2004, undang-undang yang membuat Qatar mendapat kritik keras dari seluruh dunia.
Bagi pasangan LGBT yang terbukti melanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun.
Piala Dunia 2022 di Qatar akan berlangsung selama 27 hari, dimulai pada 22 November. Sebanyak ada 32 tim akan bertarung untuk memperebutkan trofi turnamen paling bergengsi di dunia itu.
Editor : Rohman