JAKARTA, iNewsDepok.id - Polemik terbaru Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun telah menyita perhatian pemerintah dan publik. Kemarin sore (24/6/2023) Menkopolhukam RI Mahfud MD telah melakukan Rapat Terbatas (Ratas) dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag), melalui keterangan juru bicaranya, Anna Hasbie, mengatakan, “Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya."
Halili Hasan, Direktur Eksekutif, SETARA Institute mengungkapkan, berkenaan dengan hal tersebut SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut:
Pertama, dalam merespons polemik Al Zaytun, pemerintah mesti melakukan investigasi yang komprehensifl. Langkah apapun yang akan diambil oleh pemerintah harus berdasarkan bukti-bukti faktual dan berlandaskan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Respons Pemerintah seyogianya diorientasikan pada pengungkapan kebenaran, perlindungan keamanan warga negara dan negara, serta penegakan hukum,” ujarnya.
Investigasi yang bersifat komprehensif, dan bukan sekedar reaktif-populis, mendesak untuk dilakukan. Sebab, polemik Al Zaytun cukup lama dan berulang, sejak Ponpes itu berdiri pada 1994 di atas lahan sangat luas sekitar 1.200 hektar yang disebut oleh sebuah media asing sebagai the largest Islamic madrasah in Southeast Asia.
Sudah cukup banyak pandangan dan kajian yang memberikan sinyalemen awal keterkaitan Al Zaytun dengan NII. Selain itu, eksistensi Al Zaytun yang kokoh hingga kini juga banyak dikaitkan oleh publik dengan 'bekingan' intelijen dan militer.
Studi Human Security dan Security Sector Reform SETARA Institute mencatat, pada Pemilu 2004 kendaraan TNI bergerak dan melakukan mobilisasi massa guna melakukan pencoblosan di Kompleks Ponpes Al Zaytun.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani